MEKANISME BERGABUNG KEANGGOTAAN JMSI PROVINSI SULBAR
Seperti yang telah diatur di dalam AD dan ART JMSI, Anggota JMSI adalah Perusahaan Media Siber yang memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI.
Persyaratan Anggota
Perusahaan Media Siber yang menjadi anggota JMSI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers.
- Menyetujui maksud dan tujuan pendirian JMSI.
- Bersedia mendukung dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Organisasi, dan peraturan-peraturan lain yang disusun untuk mencapai maksud dan tujuan pendirian JMSI.
- Mendaftarkan diri pada Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang.
Tata Cara Menjadi Anggota
Tata cara permohonan menjadi anggota JMSI sebagai berikut:
- Mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syaratnya.
- Pengurus Cabang menyampaikannya kepada Pengurus Daerah, dan kemudian diteruskan kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
- Pengurus Pusat menetapkan calon anggota dalam rapat.
- Bentuk Tanda Anggota diatur melalui Pedoman Organisasi.
Prosedur untuk menjadi Anggota JMSI
1. Perusahaan Media Siber yang ingin bergabung dengan JMSI harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang bila ada.
2. Permohonan tertulis disertai Formulir Pendaftaran Anggota dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan.
3. Formulir yang telah diisi beserta lampirannya diserahkan kepada Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang bila ada.
4. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 650.000
5. Setelah meneliti kelengkapan persyaratan Calon Anggota, Pengurus Daerah memberikan Nomor Anggota dan melaporkannya ke Pengurus Pusat.
6. Formulis Pendaftaran Anggota dan keterangan mengenai dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan disediakan oleh Pengurus Pusat.
7. Perusahaan media siber yang terdaftar sebagai Anggota JMSI akan mendapatkan Sertifikat Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat.
8. Sertifikat Anggota dimaksud wajib ditampilkan di halaman utama media masing-masing.
9. Seluruh data kenggotaan JMSI tercantum dalam website resmi Pengurus Pusat JMSI.
10. Masa berlaku Sertifikat Anggota selama 3 tahun.
Hubungi kami jika anda hendak bergabung sama kami melalui kontak di bawah ini:
Email mail@jmsisulbar.org
Telepon 08135494599
WhatssApp 08135494599
